sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dinkes Kabupaten Bekasi Terbitkan SE, Larang Penggunaan Sirop Paracetamol

News editor Raka Dwi Novianto
21/10/2022 06:31 WIB
Pemkab Bekasi menerbitkan surat edaran larangan penggunaan sirop paracetamol.
Dinkes Kabupaten Bekasi Terbitkan SE, Larang Penggunaan Sirop Paracetamol (Dok.MNC)
Dinkes Kabupaten Bekasi Terbitkan SE, Larang Penggunaan Sirop Paracetamol (Dok.MNC)

Kemenkes menginstruksikan semua apotek agar tidak menjual obat bebas ataupun obat bebas terbatas dalam bentuk cair dan sirup untuk sementara waktu. Selain itu, dokter dan tenaga kesehatan juga dilarang memberikan resep obat sirop atau cair. Larangan ini berlaku sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah mengenai Gagal Ginjal Akut Atipikal yang menyerang anak-anak.

Hingga Selasa (18/10/2022) kemarin, Kemenkes telah menerima 206 laporan kasus dengan 99 laporan kematian. Laporan tersebut dihimpun dari 20 provinsi di Indonesia. 

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement