Kemenkes menginstruksikan semua apotek agar tidak menjual obat bebas ataupun obat bebas terbatas dalam bentuk cair dan sirup untuk sementara waktu. Selain itu, dokter dan tenaga kesehatan juga dilarang memberikan resep obat sirop atau cair. Larangan ini berlaku sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah mengenai Gagal Ginjal Akut Atipikal yang menyerang anak-anak.
Hingga Selasa (18/10/2022) kemarin, Kemenkes telah menerima 206 laporan kasus dengan 99 laporan kematian. Laporan tersebut dihimpun dari 20 provinsi di Indonesia.
(IND)