sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dinkes Kabupaten Bekasi Terbitkan SE, Larang Penggunaan Sirop Paracetamol

News editor Raka Dwi Novianto
21/10/2022 06:31 WIB
Pemkab Bekasi menerbitkan surat edaran larangan penggunaan sirop paracetamol.
Dinkes Kabupaten Bekasi Terbitkan SE, Larang Penggunaan Sirop Paracetamol (Dok.MNC)
Dinkes Kabupaten Bekasi Terbitkan SE, Larang Penggunaan Sirop Paracetamol (Dok.MNC)

IDXChannel - Terkait larangan penggunaan obat Sirup yang Berisiko Mengandung Cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menerbitkan surat edaran, hal tersebut, yang tertuang dalam surat edaran Nomor: SR.01.05/12553/DINKES/2022.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Alamsyah menjelaskan, terdapat beberapa poin penting yang harus dilakukan oleh seluruh elemen sejumlah Rumah Sakit, Puskesmas, klinik maupun apotek di wilayahnya.

"Poin pertama, semua sediaan sirop mengandung paracetamol ditunda atau tidak diresepkan tenaga kesehatan atau diberikan kepada pasien sampai ada hasil penelitian final Kementerian Kesehatan RI, BPOM atau IDAI,"tutur Alamsyah, Kamis (20/10/2022).

Kemudian yang Kedua, lanjut Alamsyah, meski untuk sementara tidak boleh diresepkan, pihaknya hingga saat ini belum menerima arahan untuk melakukan penarikan obat sirop dari apotek, klinik dan toko obat.

Selanjutnya, pihaknya meminta seluruh fasilitas layanan kesehatan untuk melakukan Peningkatan Kewaspadaan (PE) pada kasus Anuria, warna urine, serta gejala AKI dan meminta melaporkannya ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi melalui seksi surveilance dan imunisasi nomor handphone Andi Suhandi, SKM (0858-17417568).

Sedangkan mengenai tata kelola obat, Dinkes Kabupaten Bekasi memyarankan agar dapat menghubungi seksi kefarmasian nomor handphone Rahmadi, S.Si, Apt,M.Si (0856-95093216).

"Terakhir petugas dari Dinas kesehatan diminta untuk lakukan komunikasi, Informasi dan edukasi (KIE) kepada masyarakat secara profesional dan proposional tentang penggunaan obat yang aman dan rasional serta terkait gangguan ginjal akut atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury)," ungkapnya.

Surat edaran tersebut, menurut Alamsyah, merupakan tindaklanjut surat dari Kementerian Kesehatan Nomor: SR.01.05/III/3461/2022, tanggal 18 Oktober 2022 tentang kewajiban penyelidikan epidemiologi serta penjelasan BPOM RI tentang isu Obat sirup yang beresiko mengandung cemaran etilon glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), tanggal 19 Oktober 2022 lalu.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement