IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (LH) mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan saluran air limbah salah satu pabrik farmasi PT M*F di Jakarta Utara pada Senin (29/11).
Kepala Dinas LH Asep Kuswanto mengatakan bahwa salah satu sanksi yang dijatuhkan kepada pabrik farmasi PT M*F adalah wajib menutup saluran outlet IPAL air limbah.
“Salah satu sanksi yang kami berikan kepada pabrik farmasi tersebut adalah wajib menutup saluran oulet IPAL air limbah dan melakukan perbaikan kinerja IPAL, serta mengurus persetujuan teknis pembuangan air limbah dalam rangka pengendalian pencemaran air,” kata Asep dalam keterangan tertulisnya dikutip, Selasa (30/11/2021).
Dinas LH juga telah memberikan sanksi administratif kepada PT M*F dalam Paksaan Pemerintah Nomor 672 Tahun 2021 tertanggal 29 Oktober 2021. Sebab, PT M*F tidak taat seperti belum memiliki dokumen lingkungan sesuai dengan ketentuan berlaku.
Kemudian, belum memiliki izin pembuangan air limbah ke lingkungan, belum memeriksa air limbahnya secara berkala paling kurang satu kali dalam sebulan ke laboratorium terakreditasi dan terintegrasi, air limbah melebihi baku mutu yang ditetapkan dan tidak memiliki izin pembuangan air limbah, belum memiliki personil yang kompeten sebagai Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) dan Penanggung Jawab Operator Instalasi Pengolahan Air Limbah (POPAL).