sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jaga Ketersediaan Bahan Baku Industri, Kemendag Perketat Ekspor Limbah Sawit

Economics editor Nia Deviyana
09/01/2025 20:21 WIB
Kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2025.
Jaga Ketersediaan Bahan Baku Industri, Kemendag Perketat Ekspor Limbah Sawit. Foto: MNC Media.
Jaga Ketersediaan Bahan Baku Industri, Kemendag Perketat Ekspor Limbah Sawit. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Pemerintah memperketat ekspor limbah pabrik kelapa sawit (Palm Oil Mill Effluent/POME), residu minyak sawit asam tinggi (High Acid Palm Oil Residue/HAPOR), dan minyak jelantah (Used Cooking Oil/UCO). 

Kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor  Produk Turunan Kelapa Sawit.

Permendag Nomor 2 Tahun 2025 mulai berlaku pada 8 Januari 2025. 

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, kebijakan ini ditempuh untuk menjamin ketersediaan bahan baku bagi industri minyak goreng dalam pelaksanaan program minyak goreng rakyat. 

Selain itu juga untuk mendukung implementasi penerapan biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 40 persen (B40).

"Menindaklanjuti arahan Presiden, kami menegaskan bahwa prioritas utama pemerintah saat ini adalah memastikan ketersediaan bahan baku minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) bagi industri minyak  goreng dan mendukung  implementasi  B40. Tentu akan ada dampak dari kebijakan ini. Namun,sekali  lagi kami tegaskan, kepentingan industri dalam negeri adalah yang paling utama," tutur Mendag melalui keterangan tertulis, Kamis (9/1/2025).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement