sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jaga Ketersediaan Bahan Baku Industri, Kemendag Perketat Ekspor Limbah Sawit

Economics editor Nia Deviyana
09/01/2025 20:21 WIB
Kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2025.
Jaga Ketersediaan Bahan Baku Industri, Kemendag Perketat Ekspor Limbah Sawit. Foto: MNC Media.
Jaga Ketersediaan Bahan Baku Industri, Kemendag Perketat Ekspor Limbah Sawit. Foto: MNC Media.

Sementara itu, pada 2023, ekspor POME dan HAPOR mencapai 4,87 juta ton. Volume ekspornya juga jauh lebih besar daripada ekspor CPO pada periode ituyang hanya sebesar 3,60 juta ton.

Ekspor POME dan HAPOR pada lima tahun terakhir (2019-2023) tumbuh sebesar 20,74 persen, sementara volume ekspor CPO turun rata-rata sebesar 19,54 persen pada periode yang sama.

Berdasarkan data tersebut, Mendag mengatakan, ekspor POME dan HAPOR tercatat jauh melebihi kapasitas wajar yang seharusnya atau sekitar 300 ribu ton.  

Hal ini menjustifikasi bahwa POME dan HAPOR yang diekspor bukan yang murni dari residu atau sisa hasil olahan CPO saja, tetapi juga merupakan pencampuran CPO dengan POME atau HAPOR asli. Mendag Busanmemperkirakan, volume ekspor ini dapat terus meningkat di masa mendatang. 

"Jika kondisi ini terus terjadi, maka akan mengkhawatirkan bagi ketersediaan CPO sebagai bahan baku industri di dalam negeri," kata Mendag.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement