sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jaga Ketersediaan Bahan Baku Industri, Kemendag Perketat Ekspor Limbah Sawit

Economics editor Nia Deviyana
09/01/2025 20:21 WIB
Kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2025.
Jaga Ketersediaan Bahan Baku Industri, Kemendag Perketat Ekspor Limbah Sawit. Foto: MNC Media.
Jaga Ketersediaan Bahan Baku Industri, Kemendag Perketat Ekspor Limbah Sawit. Foto: MNC Media.

Mendag menjelaskan, Permendag Nomor 2 Tahun 2025 mengatur mengenai Kebijakan Ekspor Produk Turunan Kelapa  Sawit residu, yaitu POME dan HAPOR,  dan  UCO,  termasuk syarat untuk mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE). 

Berdasarkan Permendag 2 Tahun 2025  Pasal 3A, kebijakan ekspor produk turunan  kelapa sawit berupa UCO dan Residu dibahas dan disepakati dalam rapat koordinasi antarkementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang  menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan pemerintah di bidang pangan.  

Selain itu, pembahasan pada rapat koordinasi termasuk ada dan tidaknya alokasi ekspor yang menjadi persyaratan untuk mendapat persetujuan ekspor. 

"Namun  demikian, bagi para eksportir  yang telah mendapatkan PE Residu dan  PE UCO yang  telah diterbitkan berdasarkan Permendag Nomor 26 Tahun 2024, tetap dapat melaksanakan ekspor. 

PE-nya masih tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir," kata Mendag.

Pada Januari–Oktober 2024, ekspor POME dan HAPOR mencapai 3,45 juta ton. Volume ekspornya lebih besar daripada ekspor CPO pada periode yang sama yang hanya sebesar 2,70 ton. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement