sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pencemaran Lingkungan, Pemprov DKI Segel Saluran Air Limbah Paracetamol Teluk Jakarta

Economics editor Muhammad Refi Sandi/MPI
30/11/2021 11:10 WIB
Pemprov DKI Jakarta mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan saluran air limbah salah satu pabrik farmasi PT M*F di Jakarta Utara pada Senin (29/11).
Pencemaran Lingkungan, Pemprov DKI Segel Saluran Air Limbah Paracetamol Teluk Jakarta
Pencemaran Lingkungan, Pemprov DKI Segel Saluran Air Limbah Paracetamol Teluk Jakarta

Asep juga menambahkan bahwa pengenaan sanksi administratif tersebut merupakan serangkaian kegiatan pengawasan pengelolaan lingkungan hingga penegakan hukum terhadap kegiatan usaha yang tidak taat melakukan pengelolaan lingkungan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium pada sampel outlet air limbah PT. M*F diketahui terdapat parameter air limbah yang tidak memenuhi baku mutu sesuai dengan Pergub No. 69 Tahun 2013 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Kegiatan atau Usaha,” ujarnya.

Lebih lanjut, PT. M*F wajib melaporkan tindak lanjut atau progres pemenuhan atau penaatan kewajiban sanksi yang tercantum dalam Sanksi Administratif Nomor 672 Tahun 2021 tanggal 29 Oktober 2021 secara rutin dan berkala kepada Dinas LH.

“Tim Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup akan terus melakukan Pengawasan Penaatan Sanksi terhadap perbaikan dan pemenuhan sanksi yang sedang dilaksanakan oleh PT. M*F,” pungkasnya. (NDA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement