KPK saat ini masih mengusut kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Dalam pengusutan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan. Penggeledahan menyasar puluhan lokasi, dari rumah pribadi hingga kantor dinas.
"Sejak 17 Juli 2024 hingga 25 Juli 2024, penyidik telah melakukan penggeledahan di 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang-DPRD Jawa Tengah, tujuh kantor swasta, dan dua kantor pihak lainnya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Tessa menjelaskan, penggeledahan tersebut tidak hanya dilakukan di wilayah Kota Semarang. Tapi juga menyasar beberapa daerah di sekitarnya, seperti Kudus dan Salatiga.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, Tessa menyebutkan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai ada kaitannya dengan proses penyidikan. Barang yang disita mulai dari dokumen hingga uang dalam bentuk rupiah dan euro.
"Penyidik menyita dokumen-dokumen APBD 2023-2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas, dokumen APBD 2023 dan 2024, dokumen berisi catatan tangan, uang sekitar Rp1 miliar dan mata uang asing 9.650 euro," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)