"Makanya kita support dan dukung apa langkah-langkah yang dilakukan oleh Kejaksaan. Kita support terus, itu sudah jelas arahan Pak Erick untuk bersih-bersih BUMN," kata dia.
Adaoun Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan Bambang Rianto sebagai tersangka korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank, Senin.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan penyidik telah meningkatkan status penyidikan umum ke penyidikan khusus kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank oleh Waskita Karya dan Waskita Beton Precast dengan menetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
"Tersangka saudara BR saat ini menjabat sebagai Direktur Operasional II PT Waskita Karya peripde 2018 sampai dengan sekarang," tutup Kuntadi. (RRD)