Aksi insider trading merupakan praktik ilegal dalam investasi saham, di mana investor mendapat informasi keuntungan dalam transaksi jual beli saham dari pihak perusahaan terkait.
Ade menegaskan bahwa negara tidak akan membiarkan ruang kepada praktik manipulasi pasar dan kejahatan investasi yang merugikan masyarakat, dalam hal investor dan industri pasar modal.
(Rahmat Fiansyah)