sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dirut Minna Padi Aset Jadi Tersangka, Rekening Reksa Dana Rp467 Miliar Diblokir

News editor Puteranegara
04/02/2026 14:40 WIB
Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana insider trading yang dilakukan oleh PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM). 
Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana insider trading yang dilakukan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM). (Foto: iNews Media Group)
Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana insider trading yang dilakukan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM). (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana insider trading yang dilakukan oleh PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM). 

Ketiga tersangka tersebut yakni Direktur Utama MPAM, DJ, pemegang saham MPAM, PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI), dan PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), ESO, dan istrinya, EL yang juga menjabat sebagai Komisaris MPAM.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan pihaknya telah melakukan penyitaan aset reksa dana senilai Rp467 miliar terkait kasus tersebut.

"Telah melakukan pemblokiran terhadap 14 subrekening efek (milik MPAM dan afiliasinya) di antaranya dari 6 subrekening efek milik reksa dana dengan jumlah aset saham sekitar Rp467 miliar, (berdasarkan) harga per 15 Desember 2025," kata Ade, Selasa (3/2/2026). 

Ade mengungkapkan, modus operandi yang merupakan pengembangan kasus yang telah inkracht ini yakni ESO selaku pemilik MPAM mengambil keuntungan dengan cara membeli saham milik afiliasi ESO dengan harga yang sangat murah. Kemudian, ESO menjual saham tersebut ke MPAM dengan harga yang cukup tinggi.

Aksi insider trading merupakan praktik ilegal dalam investasi saham, di mana investor mendapat informasi keuntungan dalam transaksi jual beli saham dari pihak perusahaan terkait.

Ade menegaskan bahwa negara tidak akan membiarkan ruang kepada praktik manipulasi pasar dan kejahatan investasi yang merugikan masyarakat, dalam hal investor dan industri pasar modal.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement