"Perlu kami tegaskan bahwa penyusunan 15 RUU tentang Kabupaten/Kota ini sama sekali bukan dimaksudkan sebagai pembentukan daerah otonom baru melalui pemekaran wilayah. Tidak ada daerah baru yang dibentuk, tidak ada penambahan struktur pemerintahan, dan tidak pula menimbulkan konsekuensi berupa beban fiskal baru bagi negara" ujar Dede.
Dia menjelaskan daerah yang menjadi objek pengaturan dalam RUU ini adalah daerah yang telah lama berdiri, memiliki sejarah pemerintahan yang panjang, serta telah memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Oleh karena itu, kata dia, substansi utama dari 15 RUU ini bukanlah menciptakan entitas pemerintahan baru, melainkan menata kembali dan menegaskan dasar hukum keberadaan Kabupaten/Kota yang selama ini telah menjalankan fungsi pemerintahan secara efektif.
Menurutnya, langkah ini penting agar eksistensi daerah-daerah tersebut memiliki landasan hukum yang sepenuhnya selaras dengan perkembangan sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini. Dia menjelaskan ada empat substansi yang akan diatur dalam 15 RUU ini.
Pertama, melakukan penataan kembali dasar hukum pembentukan Kabupaten/Kota agar sejalan dengan dinamika ketatanegaraan Indonesia pascareformasi. Kedua, memperbarui nomenklatur dan pengaturan administratif yang sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum tata negara modern.