Kedua, penataan kewilayahan yang terdiri atas nama dan cakupan wilayah kabupaten, kota, batas daerah, nama kedudukan ibu kota kabupaten. Ketiga, karakteristik daerah yang terdiri atas ciri kewilayahan, geografis, potensi sumber daya alam, suku bangsa, dan budaya.
"Jadi, sepanjang yang nomor satu saya kira tidak begitu menjadi masalah. Masalah batasan yang kami harapkan yaitu dasar hukum, karena kembali ke UUD 45 tidak akan menimbulkan perdebatan. Namun, yang perlu diwaspadai adalah mengenai isu penataan kewilayahan yang menyangkut masalah cakupan wilayah kabupaten/kota, batas daerah," kata Tito.
"Sebaiknya tidak sampai pada titik koordinat. Karena kalau sampai ke titik koordinat, beberapa yang masih ada masalah, itu akan menimbulkan debat panjang yang membuat undang-undang/revisi undang-undang jadi tidak berlaku, menjadi debatable dan akhirnya panjang, bahkan bisa tertunda," tambahnya.
(Nadya Kurnia)