IDXChannel—Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mulai membahas 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
RUU ini dirancang untuk memberi dasar hukum pembentukan daerah-daerah di Indonesia. Wakil Ketua Komisi II Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan masih banyak daerah yang menjalani roda pemerintahan berdasarkan landasan hukum ketika Indonesia masih berada dalam kerangka Republik Indonesia Serikat dan menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950.
“Namun dalam konteks ketatanegaraan Indonesia saat ini, kondisi tersebut menimbulkan ketidaksesuaian yang perlu segera diselaraskan dengan konstitusi yang berlaku. Lebih dari itu, setiap daerah di Indonesia memiliki sejarah, karakter, dan identitas yang khas. Keragaman tersebut merupakan kekuatan bangsa yang harus diakui dan dihormati dalam sistem hukum nasional," kata Dede saat bacakan pandangan DPR RI soal usul RUU tersebut di Raker Komisi II DPR RI bersama Mendagri, Senin (14/9/2026).
Adapun 15 RUU tersebut meliputi RUU tentang Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sintang, Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, dan Kabupaten Ketapang di Provinsi Kalimantan Barat; Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Selatan.
Lalu Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Kotawaringin Barat di Provinsi Kalimantan Tengah; serta Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah di Provinsi Kalimantan Selatan.
"Perlu kami tegaskan bahwa penyusunan 15 RUU tentang Kabupaten/Kota ini sama sekali bukan dimaksudkan sebagai pembentukan daerah otonom baru melalui pemekaran wilayah. Tidak ada daerah baru yang dibentuk, tidak ada penambahan struktur pemerintahan, dan tidak pula menimbulkan konsekuensi berupa beban fiskal baru bagi negara" ujar Dede.
Dia menjelaskan daerah yang menjadi objek pengaturan dalam RUU ini adalah daerah yang telah lama berdiri, memiliki sejarah pemerintahan yang panjang, serta telah memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Oleh karena itu, kata dia, substansi utama dari 15 RUU ini bukanlah menciptakan entitas pemerintahan baru, melainkan menata kembali dan menegaskan dasar hukum keberadaan Kabupaten/Kota yang selama ini telah menjalankan fungsi pemerintahan secara efektif.
Menurutnya, langkah ini penting agar eksistensi daerah-daerah tersebut memiliki landasan hukum yang sepenuhnya selaras dengan perkembangan sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini. Dia menjelaskan ada empat substansi yang akan diatur dalam 15 RUU ini.
Pertama, melakukan penataan kembali dasar hukum pembentukan Kabupaten/Kota agar sejalan dengan dinamika ketatanegaraan Indonesia pascareformasi. Kedua, memperbarui nomenklatur dan pengaturan administratif yang sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum tata negara modern.
Ketiga, memberikan pengakuan yang lebih utuh terhadap karakteristik dan identitas masing-masing daerah. Keempat, memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Bapak, Ibu anggota serta hadirin yang kami hormati, berdasarkan pertimbangan dan tujuan tersebut, Komisi II DPR secara resmi mengajukan 15 RUU Kabupaten/Kota ini sebagai Rancangan Undang-Undang usul inisiatif DPRI," tutur Dede.
Merespons hal tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan, pemerintah menghormati dan menghargai hak konstitusional DPR RI untuk mengajukan usulan RUU. Untuk itu, ia menyatakan, pemerintah setuju dengan usulan tersebut.
"Mungkin catatan kami adalah pembahasannya mohon kalau bisa dibatasi pada tiga hal," ucap Tito.
Pertama, dasar hukum, yang tadi kami sebutkan, yaitu Undang-Undang Sementara Tahun 1950 diubah menjadi UUD 1945 yang berlaku sekarang.
Kedua, penataan kewilayahan yang terdiri atas nama dan cakupan wilayah kabupaten, kota, batas daerah, nama kedudukan ibu kota kabupaten. Ketiga, karakteristik daerah yang terdiri atas ciri kewilayahan, geografis, potensi sumber daya alam, suku bangsa, dan budaya.
"Jadi, sepanjang yang nomor satu saya kira tidak begitu menjadi masalah. Masalah batasan yang kami harapkan yaitu dasar hukum, karena kembali ke UUD 45 tidak akan menimbulkan perdebatan. Namun, yang perlu diwaspadai adalah mengenai isu penataan kewilayahan yang menyangkut masalah cakupan wilayah kabupaten/kota, batas daerah," kata Tito.
"Sebaiknya tidak sampai pada titik koordinat. Karena kalau sampai ke titik koordinat, beberapa yang masih ada masalah, itu akan menimbulkan debat panjang yang membuat undang-undang/revisi undang-undang jadi tidak berlaku, menjadi debatable dan akhirnya panjang, bahkan bisa tertunda," tambahnya.
(Nadya Kurnia)