IDXChannel - Komisi X DPR RI berencana akan menggelar rapat kerja (Raker) bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti pada pekan depan.
Adapun salah satu yang dibahas perihal nasib guru non-ASN. Hal ini menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Penugasan Guru Non-ASN. Dalam rapat tersebut, nantinya akan dibahas proses transisinya seperti apa.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hardian Irfani mengatakan pihaknya belum menerima informasi secara resmi terkait penjelasan dari Kemendikdasmen perihal SE tersebut.
"Kami akan mempertegas pada saat raker dengan Mendikdasmen tanggal 19 Mei 2026," kata Lalu Hardian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Kemendikdasmen perlu memikirkan dampak dari Surat Edaran tersebut. Salah satunya, ancaman kekurangan guru akibat guru non-ASN tidak dapat mengajar di sekolah negeri.