Perubahan mekanisme tersebut perlu memperhitungkan sistem pembayaran otomatis, termasuk cicilan kredit pemilikan rumah (KPR) dan pinjaman lain yang terhubung dengan rekening pegawai.
Sistem perbankan digital yang telah berjalan sebaiknya tetap dipertahankan. Penyaluran gaji ASN tidak sekadar transfer dana, tetapi juga berkaitan dengan validasi data kepegawaian, pemotongan pajak, keamanan transaksi, dan mitigasi risiko.
Dia juga mengingatkan, setiap perubahan mekanisme pembayaran perlu mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, sumber daya manusia, serta perlindungan hak pegawai.
"Karena itu, pemerintah perlu memastikan skema yang dipilih tidak menambah beban administrasi maupun menimbulkan risiko baru dalam pengelolaan keuangan ASN," katanya.
Sekedar informasi, wacana penyaluran gaji ASN melalui koperasi pertama kali mencuat dari Menteri Koperasi Ferry Juliantono dalam diskusi publik Pra Kongres Nasional Syarikat Islam di Jakarta pada 5 Oktober 2026.
Kementerian Koperasi kemudian menyatakan bahwa usulan pelibatan koperasi sebagai mitra pembayaran gaji dan pensiun telah diajukan kepada Kementerian Keuangan, tetapi mekanisme dan pelaksanaannya masih memerlukan kejelasan lebih lanjut.
(Nur Ichsan Yuniarto)