sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DPR Optimistis Satgas Sanggup Berantas Judi Online

News editor Achmad Al Fiqri
18/06/2024 01:00 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Muzammil Yusuf optimistis Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring bisa memberangus praktik judi online.
DPR Optimistis Satgas Sanggup Berantas Judi Online. (Foto: MNC Media)
DPR Optimistis Satgas Sanggup Berantas Judi Online. (Foto: MNC Media)

Sekedar informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan aturan mengenai Satuan tugas (Satgas) pemberantasan judi online. Aturan itu tertuang dalam Keppres Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. 

"Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas," bunyi Pasal 1 Keppres tersebut dikutip pada Sabtu (15/6/2024).

Satgas pemberantasan judi online akan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Pembentukan Satgas bertujuan untuk melakukan percepatan pemberantasan kegiatan perjudian daring secara tegas dan terpadu dalam rangka melindungi masyarakat.

Ketua Satgas dipimpin oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Wakil Ketua Satgas Menko PMK Muhadjir Effendy, Ketua Harian Pencegahan Menkominfo Budi Arie Setiadi, Ketua Harian Penegakan Hukum Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (WHY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement