sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DPR Optimistis Satgas Sanggup Berantas Judi Online

News editor Achmad Al Fiqri
18/06/2024 01:00 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Muzammil Yusuf optimistis Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring bisa memberangus praktik judi online.
DPR Optimistis Satgas Sanggup Berantas Judi Online. (Foto: MNC Media)
DPR Optimistis Satgas Sanggup Berantas Judi Online. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Anggota Komisi I DPR RI Muzammil Yusuf optimistis Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring bisa memberangus praktik judi online.

Menurut Muzammil, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) telah mengetahui bandar judi online baik di dalam maupun di luar negeri, namun lembaga tersebut tak memiliki kewenangan penindakan hukum.

"Kalau pemerintah serius bisa. Karena info siapa pelaku dalam dan luar negeri sudah ada di pihak BSSN. Tapi penindakan bukan wilayah BSSN, ini wilayah aparat penegak hukum," ucap Mizammil saat dihubungi, Senin (17/6/2024).

Menurutnya, dampak judi online di tataran masyarakat akar rumput sudah luar biasa. Ia menyebut, sudah ada Rp300 triliun uang rakyat lenyap lantaran judi online.

"Pemiskinan masyarakat akar rumput melalui judi online luar biasa lebih dari Rp300 triliun  per tahun," kata Muzammil.

Sekedar informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan aturan mengenai Satuan tugas (Satgas) pemberantasan judi online. Aturan itu tertuang dalam Keppres Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. 

"Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas," bunyi Pasal 1 Keppres tersebut dikutip pada Sabtu (15/6/2024).

Satgas pemberantasan judi online akan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Pembentukan Satgas bertujuan untuk melakukan percepatan pemberantasan kegiatan perjudian daring secara tegas dan terpadu dalam rangka melindungi masyarakat.

Ketua Satgas dipimpin oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Wakil Ketua Satgas Menko PMK Muhadjir Effendy, Ketua Harian Pencegahan Menkominfo Budi Arie Setiadi, Ketua Harian Penegakan Hukum Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (WHY)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement