IDXChannel - Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan meminta Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring bisa menindak tegas para pelaku. Bahkan, ia meminta satgas bisa menindak perjudian online bila melibatkan aparat penegakan hukum.
Pernyataan itu, dilontarkan Syarif sekaligus merespon terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) nomor 21 tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Keppres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada Jumat 14 Juni 2024.
"(Pelaku) harus ditindak (satgas) termasuk melibatkan aparat hukum," terang Syarief saat dihubungi, Minggu (16/6/2024).
Selain itu, anggota Komisi I DPR RI ini juga meminta Satgas Pemberantasan Perjudian Daring untuk menyosialisasikan akan bahayanya judi online secara masif ke masyarakat.
"Dan sosialisasi ditingkatkan ke masyarakat tentang bahaya judi khususnya via online," terang Syarief.