IDXChannel - Ombudsman menemukan dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) Tahun Ajaran 2025/2026.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa dari pengawasan di 50 madrasah negeri di berbagai daerah, seluruhnya terbukti melakukan pungutan dengan nilai yang sangat memberatkan masyarakat, mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp12 juta per siswa. Kerugian total diperkirakan mencapai Rp11 miliar sepanjang tahun 2025.
Selain pungli penerimaan siswa baru, ditemukan pula penjualan seragam dengan harga mencapai Rp1,4 juta serta pengumpulan dana melalui rekening pribadi bendahara madrasah.
Praktik-praktik ini jelas bertentangan dengan Juknis PPDB Madrasah 2025/2026 (Kepdirjen Pendis Nomor 64 Tahun 2025) dan menandakan lemahnya tata kelola serta pengawasan internal di lingkungan Kementerian Agama.
Anggota DPR RI Komisi VIII Selly Andriany Gantina mengatakan, praktik pungli di lembaga pendidikan keagamaan tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga merupakan bentuk penyimpangan moral dan etika publik.