IDXChannel - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal berbendera Vietnam yang melakukan illegal fishing di Laut Natuna Utara. Potensi kerugian mencapai Rp152,8 miliar.
KKP menemuka bukti 4,5 ton ikan campur yang diduga hasil perbuatan illegal fishing dua kapal tersebut.
Dua kapal tersebut masing-masing bernama lambung 936 TS berbobot 135 GT dan 5762 TS berbobot 150 GT. Keduanya tertangkap oleh Kapal Pengawas ORCA 03 saat melakukan patroli terpadu Bakamla Patma Yudhistira/2025 pada Senin, 14 April 2025.
“Kami temukan kurang lebih 4.500 kilogram muatan ikan campur dalam kapal. Potensi kerugian negara dari aktivitas ilegal ini mencapai Rp152,8 miliar,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono dalam konferensi pers di Batam, Jumat (18/4/2025).
Dalam proses penangkapan, ujarnya, kedua kapal sempat berusaha melarikan diri. Namun KP ORCA 03 segera menurunkan satu unit Rigid Inflatable Boat (RIB) dan berhasil melumpuhkan pelaku.