Pemeriksaan lebih lanjut juga menemukan 30 Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Vietnam.
KKP mengungkapkan, total potensi kerugian negara tersebut dihitung dari hasil tangkapan ikan, potensi kerusakan ekosistem laut serta valuasi penggunaan alat tangkap ilegal pair trawl.
Kedua kapal diketahui mengoperasikan alat tangkap pair trawl, jenis alat yang dilarang di Indonesia karena merusak habitat laut.
“Alat tangkap ini sangat dilarang karena dampak kerusakannya luar biasa, ikan-ikan kecil ikut terjaring yang menyebabkan sumber daya ikan habis dan merusak ekologi,” tuturya. (Wahyu Dwi Anggoro)