IDXChannel - Duta Besar Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi menegaskan, negaranya mempunyai hak untuk melakukan pembelaan diri atas agresi yang dilakukan Amerika Serikat (AS) dan Israel.
Hak membela diri itu digunakan dengan menyerang balik basis militer milik Amerika Serikat. Boroujerdi mengatakan hak membela diri telah diatur dalam Pasal 51 dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
"Langkah yang diambil mereka membawa hak bagi Iran berdasarkan pasal 51 dari piagam PBB, Iran memiliki hak untuk menanggapi dan memiliki respons nyata dan sah atas serangan yang diterima," ujar Boroujerdi di kediaman Dubes Iran untuk Indonesia, Menteng, Jakarta, Senin (2/3/2026).
Boroujerdi mengatakan serangan balasan Iran diarahkan terhadap basis-basis militer Amerika Serikat. Hal ini termasuk basis militer AS yang berada di kawasan negara tetangga Iran.
"Tentu saja berdasarkan piagam PBB, Iran memiliki hak untuk membela diri dan kami telah menggunakan hak tersebut dengan melakukan serangan terhadap basis militer Amerika serikat di mana serangan itu berasal," ujar Boroujerdi.
"Amerika Serikat memiliki basis militer di berbagai negara tetangga, di mana kami memiliki hubungan baik dengan negara tetangga kami tetapi basis militer yang berasal dari suatu negara tertentu merupakan wilayah negara tertentu," sambungnya.
Boroujerdi menyesalkan perbuatan rezim zionis Israel dan Amerika Serikat yang memilih menggunakan basis militer di negara tetangga Iran untuk menyerang negaranya. Menurut dia, hal itu sangat bertentangan dengan hukum internasional sekaligus Piagam PBB.
"Kami sangat menyayangkan penggunaan wilayah dari negara tetangga oleh AS dan rezim zionis Israel untuk menyerang kami, sekali lagi ini bertentangan dengan hukum internasional dan piagam PBB dan kami punya hak yang jelas berdasarkan piagam tersebut," kata dia.
(Febrina Ratna Iskana)