"Hery Janto dan Andy Chandra menghubungi Don Ritto yang diketahuinya sebagai orang kepercayaan terdakwa, guna meminta agar tidak dikaitkan dengan perkara tindak pidana korupsi tersebut dengan janji sejumlah imbalan," kata JPU.
Permintaan itu disanggupi oleh Don Ritto. Belakangan, Don Ritto melaporkan permintaan tersebut kepada Febrie sebelum akhirnya disetujui
"Atas permintaan tersebut, Don Ritto menyanggupinya. Selanjutnya Don Ritto melaporkan kepada terdakwa, dan atas laporan tersebut terdakwa menyetujuinya," lanjut JPU.
Singkatnya, pada tahun 2022 perkara tersebut pun diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap. Dalam putusan tersebut baik Heri dan Andy tak masuk sebagai saksi dalam berkas perkara.
"Bahwa pada tahun 2022, perkara tindak pidana korupsi importasi tekstil atas nama Irianto tersebut telah diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang mana nama Heri maupun Andy tidak masuk sebagai saksi dalam berkas perkara," kata JPU.
Pada Juli 2024, Don Ritto pun menemui Heri dan Andi untuk meminta sejumlah uang. Mereka pun menyepakati pemberian uang yang kemudian disamarkan sebagai kerja sama dibidang surveyor batubara.
"Disepakati pemberian uang akan diserahkan seolah-olah merupakan kerjasama dibidang surveyor batubara antara PT KPE yang dikelola oleh Don Ritto dan Nurman Heri dengan PT SMS (Heri Janto selaku Direktur)," lanjut JPU.