Selain penerimaan uang, pada sekira bulan Oktober 2025, Don Ritto juga meminta sebidang tanah kepada Heri.
Selanjutnya Hery melaporkan kepada Andy sebelum akhirnya menyetujui untuk memberikan sebidang tanah seluas 9.260 m² beserta bangunan yang terletak di Jalan Cajung Cilincing No. 20 RT 011/RW 02 Kelurahan Semper Timur Cilincing Jakarta Utara atas nama PT Tunggal Podo Pakerti.
Selain itu, atas sepengetahuan Febrie, Don Ritto juga kembali meminta aset lain kepada Andy. Atas permintaan tersebut, pada tanggal 28 November 2025 Andy menyerahkan tiga sertipikat asli atas Hotel The Nyaman Bali yang beralamat di Jalan Kubu Anyar Kelurahan Kuta Kabupaten Badung Bali kepada Terdakwa melalui DON RITTO alias IDON seolah-olah merupakan kerjasama pengelolaan hotel.
(Nur Ichsan Yuniarto)