sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Eks Jampidsus Febrie Diduga Terima Rp60 Miliar dari Penanganan Kasus Korupsi Importasi Tekstil

News editor Jonathan Simanjuntak
07/10/2026 21:39 WIB
Dalam penanganan kasus tersebut, Febrie diduga menerima uang Rp60 miliar serta tanah dan/atau bangunan dari Andy Chandra Tan selaku pemilik manfaat PT. BAS.
Eks Jampidsus Febrie Diduga Terima Rp60 Miliar dari Penanganan Kasus Korupsi Importasi Tekstil
Eks Jampidsus Febrie Diduga Terima Rp60 Miliar dari Penanganan Kasus Korupsi Importasi Tekstil

IDXChannel - Eks Jampidsus Febrie Adriansyah didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Salah satunya, Febrie diduga menerima Rp60 miliar dalam perkara korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun 2018-2020 atas nama tersangka Irianto.

Dalam penanganan kasus tersebut, Febrie diduga menerima uang Rp60 miliar serta tanah dan/atau bangunan dari Andy Chandra Tan selaku pemilik manfaat PT. BAS dan Heri Janto selaku Direktur Utama PT BAS.

"Penerimaan uang sebesar Rp60.000.000.000 serta tanah dan/atau bangunan dari Andy Chandra Tan selaku pemilik manfaat PT BAS dan Heri Janto selaku Direktur Utama PT BAS melalui Don Ritto dengan menggunakan PT Kresna Pusaka Energi (PT KPE)," kata JPU, Rabu (7/10/2026).

Jaksa mengungkap penyidikan kasus itu dilakukan saat Febrie merupakan Direktur Penyidikan pada Jampidus Kejagung. Saat itu, Heri Janto diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Usai menjadi saksi, Heri kemudian melaporkan kepada Andy Chandra Tan. Laporan itu berujung keduanya menghubungi Don Ritto yang diketahui merupakan orang kepercayaan Febrie.

"Hery Janto dan Andy Chandra menghubungi Don Ritto yang diketahuinya sebagai orang kepercayaan terdakwa, guna meminta agar tidak dikaitkan dengan perkara tindak pidana korupsi tersebut dengan janji sejumlah imbalan," kata JPU.

Permintaan itu disanggupi oleh Don Ritto. Belakangan, Don Ritto melaporkan permintaan tersebut kepada Febrie sebelum akhirnya disetujui

"Atas permintaan tersebut, Don Ritto menyanggupinya. Selanjutnya Don Ritto melaporkan kepada terdakwa, dan atas laporan tersebut terdakwa menyetujuinya," lanjut JPU.

Singkatnya, pada tahun 2022 perkara tersebut pun diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap. Dalam putusan tersebut baik Heri dan Andy tak masuk sebagai saksi dalam berkas perkara.

"Bahwa pada tahun 2022, perkara tindak pidana korupsi importasi tekstil atas nama Irianto tersebut telah diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang mana nama Heri maupun Andy tidak masuk sebagai saksi dalam berkas perkara," kata JPU.

Pada Juli 2024, Don Ritto pun menemui Heri dan Andi untuk meminta sejumlah uang. Mereka pun menyepakati pemberian uang yang kemudian disamarkan sebagai kerja sama dibidang surveyor batubara.

"Disepakati pemberian uang akan diserahkan seolah-olah merupakan kerjasama dibidang surveyor batubara antara PT KPE yang dikelola oleh Don Ritto dan Nurman Heri dengan PT SMS (Heri Janto selaku Direktur)," lanjut JPU.

Selain penerimaan uang, pada sekira bulan Oktober 2025, Don Ritto juga meminta sebidang tanah kepada Heri.

Selanjutnya Hery melaporkan kepada Andy sebelum akhirnya menyetujui untuk memberikan sebidang tanah seluas 9.260 m² beserta bangunan yang terletak di Jalan Cajung Cilincing No. 20 RT 011/RW 02 Kelurahan Semper Timur Cilincing Jakarta Utara atas nama PT Tunggal Podo Pakerti. 

Selain itu, atas sepengetahuan Febrie, Don Ritto juga kembali meminta aset lain kepada Andy. Atas permintaan tersebut, pada tanggal 28 November 2025 Andy menyerahkan tiga sertipikat asli atas Hotel The Nyaman Bali yang beralamat di Jalan Kubu Anyar Kelurahan Kuta Kabupaten Badung Bali kepada Terdakwa melalui DON RITTO alias IDON seolah-olah merupakan kerjasama pengelolaan hotel.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement