IDXChannel - Mantan Deputi Gubernur Bank Sentral China, Fan Yifei dijatuhi hukuman mati. Putusan itu diberikan karena mantan pejabat People Bank of China (PBoC) itu menerima uang suap dengan nominal yang fantastis.
Dikutip dari China Daily, Jumat (11/10/2024), Fan mendapatkan putusan hukuman mati tersebut dari Pengadilan Negeri Huanggang, Provinsi Hubei pada Kamis waktu setempat.
Kendati demikian, hakim menilai Fan akan mendapat penangguhan hukum untuk dua tahun ke depan dalam bentuk penjara. Setelah periode itu berakhir, pengadilan tak dapat memberikan lagi keringanan hukuman atau pembebasan bersyarat.
Fan dihukum karena menerima suap senilai lebih dari 386 juta yuan atau setara Rp850 miliar. Suap tersebut diperoleh melalui dirinya sendiri dan orang lain.
Dia dinilai telah terbukti menggunakan jabatannya untuk menguntungkan dirinya sendiri. Keuntungan itu diperoleh mulai dari pinjaman, pembiayaan, kontrak proyek, hingga peningkatan karier pada periode 1993-2022.
"Fan Yifei menerima suap dalam jumlah yang luar biasa besar, kejahatan yang dia lakukan sangat serius, menciptakan dampak sosial yang sangat buruk, dan merugikan kepentingan negara dan rakyat," kata hakim.
Fan yang kini berusia 60 tahun menjadi pejabat dengan posisi tertinggi di PBoC yang ditangkap di bawah pemerintahan Presiden Xi Jinping. Xi gencar mengampanyekan kebijakan anti korupsi, terutama di sektor jasa keuangan.
Fan diselidiki otoritas setempat pada akhir 2022 sebelum akhirnya dipecat dari Partai Komunis China pada 2023. Selain Fan, sejumlah pejabat BUMN juga diperiksa seperti mantan direktur utama Bank of China, Liu Liange dan eks direktur utama China Life Insurance, Wang Bin.
(Rahmat Fiansyah)