sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Eks Pejabat Bank Sentral China Dijatuhi Hukuman Mati Akibat Terima Suap Rp850 Miliar

News editor Rahmat Fiansyah
11/10/2024 17:15 WIB
Mantan Deputi Gubernur Bank Sentral China, Fan Yifei dijatuhi hukuman mati setelah menerima suap 386 juta yuan atau setara Rp850 miliar.
Mantan Deputi Gubernur Bank Sentral China, Fan Yifei dijatuhi hukuman mati setelah menerima suap 386 juta yuan atau setara Rp850 miliar. (Foto: Dok. SCMP)
Mantan Deputi Gubernur Bank Sentral China, Fan Yifei dijatuhi hukuman mati setelah menerima suap 386 juta yuan atau setara Rp850 miliar. (Foto: Dok. SCMP)

IDXChannel - Mantan Deputi Gubernur Bank Sentral China, Fan Yifei dijatuhi hukuman mati. Putusan itu diberikan karena mantan pejabat People Bank of China (PBoC) itu menerima uang suap dengan nominal yang fantastis.

Dikutip dari China Daily, Jumat (11/10/2024), Fan mendapatkan putusan hukuman mati tersebut dari Pengadilan Negeri Huanggang, Provinsi Hubei pada Kamis waktu setempat.

Kendati demikian, hakim menilai Fan akan mendapat penangguhan hukum untuk dua tahun ke depan dalam bentuk penjara. Setelah periode itu berakhir, pengadilan tak dapat memberikan lagi keringanan hukuman atau pembebasan bersyarat.

Fan dihukum karena menerima suap senilai lebih dari 386 juta yuan atau setara Rp850 miliar. Suap tersebut diperoleh melalui dirinya sendiri dan orang lain.

Dia dinilai telah terbukti menggunakan jabatannya untuk menguntungkan dirinya sendiri. Keuntungan itu diperoleh mulai dari pinjaman, pembiayaan, kontrak proyek, hingga peningkatan karier pada periode 1993-2022.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement