sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Empat Orang di Karawang Tewas Tertabrak Kereta, KAI Larang Keras Bermain di Jalur KA

News editor Iqbal Dwi Purnama
23/09/2024 10:17 WIB
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengingatkan agar masyarakat tak beraktivitas di jalur kereta api.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengingatkan agar masyarakat tak beraktivitas di jalur kereta api. (Foto: Dok. KAI)
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengingatkan agar masyarakat tak beraktivitas di jalur kereta api. (Foto: Dok. KAI)

IDXChannel - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengingatkan agar masyarakat tak beraktivitas di jalur kereta api (KA). Hal ini menyusul tewasnya empat orang, termasuk dua bocah yang tertabrak KA Fajar Utama.

Pertistiwa tersebut terjadi di perlintasan kereta Km 88+700 Jalur Hulu, Petak Jalan antara Stasiun Cikampek dan Stasiun Tanjung Rasa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Minggu (22/9/2024).

VP Public Relations KAI Anne Purba atas nama perusahaan mengucapkan prihatin atas insiden kecelakaan tersebut. Dia pun meminta masyarakat tak beraktivitas di sepanjang jalur KA karena dapat mengganggu operasional kereta.

"KAI turut prihatin atas kejadian nahas yang menimpa korban. Kami harap kejadian serupa tidak terulang kembali. KAI melarang keras masyarakat untuk beraktivitas di sekitar jalur kereta api karena bisa mengganggu operasional kereta dan membahayakan keselamatan," ujar Anne, Senin (23/9/2024).

Anne menegaskan, aktivitas di sepanjang jalur kereta api, seperti bermain, berolahraga, dan kegiatan lainnya sangat membahayakan keselamatan masyarakat itu sendiri. Dia menyebut, kereta api melaju dengan kecepatan tinggi dan tak bisa berhenti mendadak.

“Kami ingatkan akan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api, hal ini karena kereta api tidak dapat berhenti mendadak. Kecepatan kereta yang tinggi dan panjangnya jarak yang dibutuhkan untuk melakukan pengereman, membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko,” katanya.

Selain itu, kata Anne, beraktivitas di rel kereta juga dapat dikenai sanksi hukum karena telah melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku. Larangan beraktivitas di sepanjang jalur kereta api telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian di mana Pasal 199 menyatakan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000. 

"Sanksi dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta," ujarnya.

Sebelumnya, insiden empat orang yang merupakan satu keluarga tewas tertabrak KA Fajar Utama relasi Jakarta-Solo di Karawang. Rinciannya, dua orang dewasa dan dua orang anak berusia 7 tahun dan 9 tahun. Bahkan, satu korban bocah terseret badan kereta hingga Subang.

Mereka tengah berdiri di rel membuat konten video KA Kertajaya relasi Surabaya-Jakarta. Namun, mereka tak mengetahui saat KA Fajar Utama tempat mereka berdiri juga lewat. Padahal, masinis KA Fajar Utama sudah membunyikan suling lokomotif berulang kali.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement