“Kami ingatkan akan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api, hal ini karena kereta api tidak dapat berhenti mendadak. Kecepatan kereta yang tinggi dan panjangnya jarak yang dibutuhkan untuk melakukan pengereman, membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko,” katanya.
Selain itu, kata Anne, beraktivitas di rel kereta juga dapat dikenai sanksi hukum karena telah melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku. Larangan beraktivitas di sepanjang jalur kereta api telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian di mana Pasal 199 menyatakan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.
"Sanksi dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta," ujarnya.
Sebelumnya, insiden empat orang yang merupakan satu keluarga tewas tertabrak KA Fajar Utama relasi Jakarta-Solo di Karawang. Rinciannya, dua orang dewasa dan dua orang anak berusia 7 tahun dan 9 tahun. Bahkan, satu korban bocah terseret badan kereta hingga Subang.
Mereka tengah berdiri di rel membuat konten video KA Kertajaya relasi Surabaya-Jakarta. Namun, mereka tak mengetahui saat KA Fajar Utama tempat mereka berdiri juga lewat. Padahal, masinis KA Fajar Utama sudah membunyikan suling lokomotif berulang kali.
(Rahmat Fiansyah)