Gilbert mengatakan, pinjaman pertama Pemprov DKI kepada Pemerintah Pusat mencapai Rp1,182 miliar terhitung sejak 24 September 2020. Kemudian, untuk pinjaman kedua sebesar Rp2,460 miliar per 23 September 2021.
Maka itu, total pinjaman dana PEN yang diberikan kepada pemerintah provinsi DKI Jakarta sebesar Rp3,642 miliar.
(SAN)