"Termasuk menonaktifkan pintu perlintasan termasuk petugas juga akan dialihkan diperlintasan lainya,"kata dia.
Ixfan mengklaim bahwa keputusan ini untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang jalur kereta api. Khususnya mengacu pada UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 91 ayat 1 berbunyi bahwa, Perpotongan antara jalur kereta api dan jalan dibuat tidak sebidang.
Selain dengan adanya penutupan ini, Ixfan juga mengimbau agar masyarakat meningkatkan kesadarannya akan bahayanya melintas di perlintasan sebidang.
(NIY)