sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Gaji Dinaikkan hingga 280 Persen, Hakim Diharapkan Bisa Bentengi Diri dari Korupsi 

News editor Jonathan Simanjuntak
14/06/2025 09:34 WIB
Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) merespons keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan gaji hakim.
Gaji Dinaikkan hingga 280 Persen, Hakim Diharapkan Bisa Bentengi Diri dari Korupsi (FOTO:iNews Media Group)
Gaji Dinaikkan hingga 280 Persen, Hakim Diharapkan Bisa Bentengi Diri dari Korupsi (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) merespons keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan gaji hakim. KPK berharap langkah ini dapat membuat hakim terbentengi dari godaan korupsi.

"Tentu KPK berharap dengan adanya kenaikkan gaji, kenaikkan kesejahteraan ini juga membentengi diri dari godaan atau potensi untuk melakukan tindak pidana korupsi," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (13/6/2025).

Meski demikian, Budi menilai pengawasan terhadap hakim harus tetap dilakukan. Pengawasan terhadap hakim ini dilakukan agar hakim bertanggung jawab selama menjalankan tugasnya.

"Tentu ini juga berlaku umum, tidak hanya pada hakim saja bahwa untuk menciptakan sebuah ekosistem berintegritas tentu dibutuhkan pendekatan yang sistemik," ujar dia.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto menaikkan gaji seluruh hakim di Indonesia mencapai 280 persen. Menurut Prabowo, kenaikan gaji hakim dilakukan setelah dirinya mengetahui bahwa gaji hakim tidak naik selama 18 tahun.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement