“Saat diperiksa tim mendapatkan narkotika jenis ekstasi sebanyak 14 dan bungkus besar dan 1 bungkus paket narkotika jenis sabu,” kata Eko.
Berdasarkan keterangan, pelaku mengaku mendapat perintah dari seorang bandar asal negeri Jiran untuk membawa barang haram narkotika itu ke Jakarta dan dijanjikan upah sebesar 50 Ribu ringgit Malaysia.
"Tersangka nanti akan diarahkan oleh seseorang (diduga berdomisili di Malaysia) bahwa akan ada orang yang akan mengambil ke hotel," ucap Eko.
Eko menambahkan pelaku sebelumnya juga telah berhasil membawa masuk narkotika sebanyak dua kali ke Indonesia. Rinciannya membawa narkotika jenis sabu ke Sabah dan tujuh kilogram sabu ke Jakarta.
Lebih lanjut, ia menyebut dari hasil pemeriksaan pelaku juga terbukti positif mengkonsumsi sabu, ekstasi dan kokain.
"Hasil pemeriksaan Urine Positif mengandung Metamfetamina (Sabu), MDMA (Ekstasi/ Inex) dan Kokain," kata Eko.
(Nur Ichsan Yuniarto)