sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ganjil-Genap di Jakarta pada 28 Maret hingga 7 April 2025 Ditiadakan

News editor Riyan Rizki Roshali
27/03/2025 08:42 WIB
Kebijakan ganjil-genap pada 28 Maret hingga 7 April di Jakarta ditiadakan.
Ganjil-Genap di Jakarta pada 28 Maret hingga 7 April 2025 Ditiadakan (FOTO:MNC Media)
Ganjil-Genap di Jakarta pada 28 Maret hingga 7 April 2025 Ditiadakan (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Kebijakan ganjil-genap pada 28 Maret hingga 7 April di Jakarta ditiadakan. Hal itu bertepatan dengan adanya libur dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri.

“Sehubungan dengan libur dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah pada 28 Maret 2025-7 April 2025, ketentuan ganjil genap di Jakarta ditiadakan,” demikian keterangan yang disampaikan Instagram resmi @dishubdkijakarta yang dilihat Kamis (27/3/2025).

Dishub DKI Jakarta menjelaskan, bahwa peniadaan ganjil genap itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

 - Surat keputusan bersama Menteri Agama nomor 1017 tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan nomor 2 tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia 2 tahun 2024 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

 - Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement