Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ada kriteria ketinggian tertentu untuk gedung yang cocok dipasangi water mist generator. Ketinggiannya harus lebih dari 20 meter.
"Gedung-gedung yang ketinggiannya itu lebih dari 20 meter (m) dan kurang dari 200 m," kata Kabid Pengendalian, Pencemaran, dan Kerusakan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Erni Pelita Fitratunnisa di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (1/9/2023).
Ia menjelaskan, jika gedung dengan ketinggian kurang dari 20 m, maka dinilai akan kurang optimal untuk dipasangi water mist generator.
"Kalau kurang dari 20 m itu tidak efektif dalam menyerap polutan atau membuyarkan polutan yang mencemari lingkungan udara," paparnya.
Kemudian, untuk gedung yang memiliki ketinggian lebih dari 200 m, pihaknya belum melakukan uji coba apakah dengan ketinggian tersebut water mist optimal untuk menekan polusi udara.
"Itu harus dikaji dilakukan uji coba lagi, sepertinya belum pernah dilakukan, jadi yang saat ini dilakukan adalah range 20-200 m," ucapnya.
(YNA)