IDXChannel - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menggeledah kantor Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (Ditjen EBTK) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa mengungkapkan penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Tenaga Surya tahun anggaran 2020.
"Betul (Direktorat Tindak Pidana Korupsi telah melakukan penggeledahan)," katanya kepada wartawan, Kamis (4/7/2024).
Adapun proyek PJU Tenaga Surya merupakan program pemerintah yang digawangi oleh Kementerian ESDM melalui Ditjen EBTKE. Sumber program tersebut sepenuhnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Saat ini, kata Arief, Bareskrim tengah melakukan penyidikan perihal kasus dugaan korupsi pengadaan PJUTS tersebut.
"Pada pokoknya terkait dengan penyimpangan yang diduga merupakan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya tahun 2020 di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM," ujarnya.
Arief menjelaskan, lokasi proyek tersebut tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Program ini dibagi tiga wilayah, yakni wilayah Barat, Tengah dan Timur. Sementara kasus yang tengah disidik aparat penegak hukum yakni yang berada di wilayah Tengah.
"Untuk nilai kontrak wilayah Tengah saja sekitar Rp108 miliar. Dugaan sementara nilai kerugian sekitar Rp64 miliar, saat masih dalam proses perhitungan oleh ahli," ucapnya.
(RFI)