"Pada pokoknya terkait dengan penyimpangan yang diduga merupakan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya tahun 2020 di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM," ujarnya.
Arief menjelaskan, lokasi proyek tersebut tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Program ini dibagi tiga wilayah, yakni wilayah Barat, Tengah dan Timur. Sementara kasus yang tengah disidik aparat penegak hukum yakni yang berada di wilayah Tengah.
"Untuk nilai kontrak wilayah Tengah saja sekitar Rp108 miliar. Dugaan sementara nilai kerugian sekitar Rp64 miliar, saat masih dalam proses perhitungan oleh ahli," ucapnya.
(RFI)