IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba menerima uang Rp2,2 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi yang menjerat dirinya.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menyebutkan uang miliaran itu digunakan untuk menginap di hotel dan berobat gigi.
"Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp2,2 miliar," kata Alex saat konferensi pers penetapan tersangka Abdul Gani di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (20/12/2023).
"Uang-uang tersebut kemudian digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi Abdul Gani Kasuba berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi," sambungnya.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka perkara dugaan pengadaan barang dan jasa (PBJ). Penetapan tersangka tersebut merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) lembaga antirasuah.