"Jadi kami mengimbau untuk calon pemudik dari Sumatera ke Jawa yang akan menggunakan jasa penyeberangan ASDP untuk membeli tiket dari jauh hari," Rudi.
Sebagai informasi, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), telah memberlakukan ketentuan baru pembelian tiket daring kapal feri mulai 11 Desember 2023.
Ketentuan baru tersebut yaitu terkait pemesanan tiket feri dapat dilakukan sampai dengan batas radius maksimal lima kilometer sebelum pelabuhan.
Ketentuan itu ditetapkan dalam Surat Dirjen Hubdat Kemenhub AP.406/1/5/DJPD/2023 perihal Penataan Layanan Pemesanan Tiket Elektronik di Sekitar Pelabuhan, dan berlaku di Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Merak, Pelabuhan Ketapang, dan Pelabuhan Gilimanuk. (TSA)