Namun demikian, Menhub tak lupa mengingatkan agar kendaraan pengangkut barang lebih mematuhi peraturan. Dia menegaskan bahwa truk ODOL bukan termasuk ke dalam kendaraan yang membawa logistik yang mendesak sehingga tidak diperkenankan beroperasi untuk saat ini.
"Semua ODOL itu tidak terkecuali, kita sampaikan pada sopir sopir dan pemilik agar mentaati betul (peraturan). Masih ada beberapa hari peraturan pembatasan kendaraan angkutan. Kita akan tertibkan mereka untuk tidak jalan," pungkasnya. (NIA)