Lebih lanjut, Irfan mengatakan Kementerian Perhubungan bakal mulai melakukan pembatasan operasional angkutan barang pada Jumat (4/4) untuk kendaraan sumbu 3 lebih mulai pukul 09.00 WIB.
Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih. Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
(SAN)