Sebelumnya, Ida Mahmudah mengusulkan kepada Pemprov DKI agar menggelar ganjil genap di jalan Ibu Kota selama 24 jam. Hal itu untuk mengurangi kemacetan dan juga memperbaiki kualitas udara di Jakarta.
Perlu diketahui, di beberapa titik jalan di DKI Jakarta memberlakukan sistem ini dari pukul 06.00-10.00 WIB, pada pagi hari. Sedangkan untuk sore hari, diberlakukan pada pukul 16.00-21.00 WIB.
(RNA)