IDXChannel - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan Jakarta masih berstatus Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).
"Proses Undang-undang DKJ-nya kan belum ada, masih sedang proses, tentunya kan ini masih Ibu Kota," ujarnya kepada awak media usai menghadiri kegiatan di Ragunan, Jakarta Selatan pada Jumat (8/3/2024).
Kepala Sekretariat Presiden di pemerintahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut memastikan status Jakarta masih sebagai Ibu Kota Negara Indonesia.
"Masih DKI, masih daerah khusus Ibu Kota," kata Heru Budi.
Heru Budi juga menyebutkan pada puasa atau Ramadan, kegiatan Car Free Day (CFD) di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin ditiadakan.
"Biasanya CFD enggak ada," pungkas Heru Budi.
Sebagaimana diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI baru akan mempercepat Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.
Ketua Baleg DPR Supratman mengungkapkan, saat ini Jakarta telah kehilangan status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).
"Masalahnya begini, RUU DKI itu dia kehilangan statusnya sejak 15 Februari kemarin. Kan itu implikasi dari Undang-Undang IKN. Nah, itu kan berakhir 15 Februari," kata Supratman kepada awak media di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Supratman mengatakan pihaknya akan mempercepat pembahasan RUU DKJ seiring hilangnya status Jakarta.
Meski demikian, pembahasan terkait DKJ kata dia tengah menyorot perihal apakah Gubernur Jakarta akan dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Gubernur (Pilgub) atau ditunjuk Presiden melalui rekomendasi legislatif.
"Sekarang DKI ini nggak ada statusnya. Itu yang membuat kita harus mempercepat. Nah, pikiran-pikiran terhadap kekhususan itulah yang melahirkan gagasan, salah satunya menyangkut soal Pasal 10 (Pemilihan Gubernur Jakarta). Karena kan namanya daerah khusus. Di samping kekhususannya itu untuk sektor ekonomi, keuangan, pusat industri, dan lain-lain," kata dia.
Supratman mengungkapkan Baleg DPR RI akan melakukan rapat kerja bersama pemerintah membahas RUU itu pada 7 Maret 2024 dan ditargetkan RUU DKJ rampung dalam kurun waktu 10 hari.
"Kalau bisa kami mau selesaikan dalam, kalau kita bisa lakukan raker lusa, umpamanya, dalam waktu seminggu sampai 10 hari kerja harus selesai, karena, DKI sudah kehilangan status," pungkasnya.
(YNA)