sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DPR dan Pemerintah akan Rapat Bahas RUU DKJ pada 13 Maret 2024

News editor Felldy Utama
07/03/2024 15:05 WIB
Baleg DPR RI berencana akan menggelar Raker bersama pemerintah dalam rangka membahas Rancangan Undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
DPR dan Pemerintah akan Rapat Bahas RUU DKJ pada 13 Maret 2024. (Foto MNC Media)
DPR dan Pemerintah akan Rapat Bahas RUU DKJ pada 13 Maret 2024. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berencana akan menggelar rapat kerja (Raker) bersama pemerintah dalam rangka membahas Rancangan Undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

"Tanggal 13 (Maret) rencana raker dengan pemerintah," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi saat dikonfirmasi, Kamis (7/3/2024).

Diketahui sebelumnya, dalam pembahasan RUU DKJ pemerintah telah menunjuk perwakilannya untuk membahas bersama DPR. Undang-undang ini nantinya yang akan mengatur terkait Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara.

Sementara, salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 10 RUU DKJ yang memuat mekanisme pemilihan Gubernur. Pada draf RUU DKJ diatur pemilihan Gubernur ditunjuk langsung oleh Presiden.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement