IDXChannel - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berencana akan menggelar rapat kerja (Raker) bersama pemerintah dalam rangka membahas Rancangan Undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
"Tanggal 13 (Maret) rencana raker dengan pemerintah," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi saat dikonfirmasi, Kamis (7/3/2024).
Diketahui sebelumnya, dalam pembahasan RUU DKJ pemerintah telah menunjuk perwakilannya untuk membahas bersama DPR. Undang-undang ini nantinya yang akan mengatur terkait Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara.
Sementara, salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 10 RUU DKJ yang memuat mekanisme pemilihan Gubernur. Pada draf RUU DKJ diatur pemilihan Gubernur ditunjuk langsung oleh Presiden.