sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Stafsus Presiden Sebut DKI Jakarta Masih Jadi Ibu Kota hingga Keppres IKN Terbit

Economics editor Raka Dwi Novianto
07/03/2024 10:18 WIB
Stafsus Presiden mengatakan DKI Jakarta masih tetap menjadi ibu kota negara. Hal itu berlaku sampai Jokowi menerbitkan Keppres pemindahan ibu kota ke IKN.
Stafsus Presiden Sebut DKI Jakarta Masih Jadi Ibu Kota hingga Keppres IKN Terbit. (Foto: MNC Media)
Stafsus Presiden Sebut DKI Jakarta Masih Jadi Ibu Kota hingga Keppres IKN Terbit. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, mengatakan DKI Jakarta masih tetap menjadi ibu kota negara. Hal itu berlaku sampai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ibu kota ke IKN.

"Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara," kata Dini dalam keterangannya, Kamis (7/3/2024).

"Kapan persisnya Keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden," sambungnya.

Hal tersebut menanggapi perihal Jakarta yang dinilai sudah kehilangan status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota atau DKI implikasi dari berlakunya Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dini menjelaskan Nusantara secara hukum baru akan efektif menjadi ibu kota negara pada saat Keppres diterbitkan. Setelah Keppres tersebut terbit, katanya, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara.

"Aturan terkait hal tersebut diatur dalam Pasal 41 UU IKN. Bhw sejak ditetapkannya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2OO7 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," jelasnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement