sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hina Raja, Pria Thailand Dihukum Penjara 2 Tahun

News editor Wahyu Dwi Anggoro
08/03/2023 13:40 WIB
Pengadilan di Thailand memberikan vonis dua tahun penjara kepada seorang pria karena dianggap menghina keluarga kerajaan.
Hina Raja, Pria Thailand Dihukum Penjara 2 Tahun. (Foto: MNC Media)
Hina Raja, Pria Thailand Dihukum Penjara 2 Tahun. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pengadilan di Thailand memberikan vonis dua tahun penjara kepada seorang pria karena dianggap menghina keluarga kerajaan. Narathon Chotmankongsin terbukti menjual kalender satir yang menampilkan gambar bebek karet kuning yang menyerupai Raja Thailand Maha Vajiralongkorn.

Thailand memiliki undang-undang lese majeste yang melarang penghinaan terhadap keluarga kerajaan. Orang yang melanggar bisa dijatuhi hukuman hingga 15 tahun penjara.

Narathorn pada awalnya dijatuhi hukuman penjara tiga tahun. Namun, lama hukuman diturunkan setelah pria berusia 26 tahun tersebut memberikan kesaksian.

“Hukuman diturunkan menjadi dua tahun tanpa pembebasan bersyarat,” kata Kelompok Pengacara Thailand untuk HAM (TLHR), dilansir dari the Straits Times pada Rabu (8/3/2023).

Bebek karet berwarna kurning merupakan simbol gerakan pro-demokrasi di Thailand. Bebek karet digunakan demonstran pro-demokrasi untuk melindungi diri dari gas air mata dan meriam air.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement