sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hindari Kecelakaan, KAI Tutup 309 Perlintasan Sebidang di 2024

News editor Suparjo Ramalan
15/01/2025 12:02 WIB
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menutup 309 perlintasan sebidang sepanjang 2024. Perlintasan tersebut tidak memenuhi aturan yang berlaku. 
Hindari Kecelakaan, KAI Tutup 309 Perlintasan Sebidang di 2024. (Foto: MNC Media)
Hindari Kecelakaan, KAI Tutup 309 Perlintasan Sebidang di 2024. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menutup 309 perlintasan sebidang sepanjang 2024. Perlintasan tersebut tidak memenuhi aturan yang berlaku. 

VP Public Relations KAI Anne Purba mengatakan perlintasan sebidang yang ditutup tidak memiliki nomor JPL, dan tidak dijaga atau tidak berpintu dengan lebar kurang dari 2 meter. Ketentuan itu diatur melalui dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2.

Hal tersebut juga sejalan dengan Undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dia memastikan perusahaan bakal menutup perlintasan yang tidak memenuhi regulasi. Pasalnya, perlintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan kecelakaan.

“Selama tahun 2024, KAI mencatat 337 kejadian kecelakaan lalu lintas di perlintasan, dengan total 334 korban. Dari jumlah tersebut, 129 orang mengalami luka ringan, 82 orang luka berat, dan 123 orang meninggal dunia,” ujar Anne, Rabu (15/1/2025).

Dia menjelaskan, keberadaan perlintasan sebidang di permukiman warga dan daerah industri juga rawan bagi masyarakat.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement