sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hong Kong Terapkan Larangan Vaping di Tempat Umum, Denda Bisa Jutaan Rupiah

News editor Kurnia Nadya
04/05/2026 12:31 WIB
Larangan ini berlaku tidak hanya bagi warga setempat, tetapi juga bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Hong Kong.
Hong Kong Terapkan Larangan Vaping di Tempat Umum, Denda Bisa Jutaan Rupiah. (Foto: Istimewa)
Hong Kong Terapkan Larangan Vaping di Tempat Umum, Denda Bisa Jutaan Rupiah. (Foto: Istimewa)

Sebab sekalipun konsumen dapat membelinya, perangkat vaping tersebut tidak dapat digunakan di tempat-tempat umum. 

Selain itu, pemerintah Hong Kong juga tidak menutup kemungkinan untuk penerbitan aturan yang lebih ketat seperti pelarangan vaping di tempat-tempat privat dan tertutup. 

 
(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement