IDXChannel—Pemerintah Hong Kong mulai menerapkan larangan vaping, atau merokok tembakau elektronik, di tempat umum terbuka. Larangan ini mulai berjalan pada 30 April 2026.
Larangan ini berlaku tidak hanya bagi warga setempat, tetapi juga bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Hong Kong. Sehingga, turis mancanegara pun diharapkan mematuhi aturan baru ini.
Larangan ini bertujuan untuk menekan konsumsi tembakau sekaligus melindungi kesehatan masyarakat. Untuk penegakan aturan, sejumlah petugas ditugaskan di distrik-distrik bisnis untuk menyebarkan informasi sekaligus menindak pelanggaran.
Melansir CNA (4/5/2026), pelanggar harus membayar denda sebesar HKD3.000, atau setara dengan Rp6,65 juta, jika ketahuan membawa perangkat vape dalam jumlah kecil di tempat umum. Sementara jika tertangkap dengan kepemilikan dalam jumlah besar, maka berisiko dipenjarakan.
Saat ini, jumlah perokok di Hong Kong telah menurun 8,5 persen per akhir 2025. Sementara jumlah perokok produk tembakau alternatif (vape/e-cigarette) di usia 15 tahun ke atas mencapai kurang dari 1 persen.